Penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dibidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten bidang Penanaman Modal (PDKPM). Perangkat daerah dimaksud adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dogiyai.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan perizinan dan Non Perizinan.
Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun citra yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti kecepatan waktu proses penyelesaian, biaya yang pasti, prosedur pelayanan yang jelas, pelayanan informasi kepada masyarakat. Semua kesederhanaan tersebut bertujuan untuk:
Terwujudnya Pelayanan Yang Pasti Dalam Biaya, Waktu, Persyaratan dan Akuntabel dibidang Perizinan Menuju Dogiyai bahagia.
Melaksanakan Pelayanan Internal; | |
Meningkatkan SDM yang Berkualitas; | |
Melaksanakan Pelayanan Perizinan sesuai dengan Kewenangannya; | |
Melaksanakan Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan Perizinan dan Advokasi; | |
Melaksanakan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; | |
Melaksanakan Pengkajian Perizinan / regulasi danPengembangan kinerja; | |
Membangun Interaksi secara Vertikal dan Horizontal; | |
Menciptakan Iklim kekeluargaan menuju Dogiyai Bahagia. |
1. | Dinas PM-PTSP Adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai Di Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. |
2. | Dinas PM-PTSP Dipimpin Oleh Seorang Kepala Dinas Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah. |
3. | Kepala Dinas Sebagaimana Dimaksud Pada Butir [2] Diangkat Dan Diberhentikan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku. |
[1] | Merumuskan dan merencanakan kebijakan teknis di bidang perizinan. |
[2] | Melaksanakan pembinaan, pemberian dan pembatalan perizinan. |
[3] | Menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangannya. |
[4] | Melaksanakan Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan Perizinan. |
[5] | Melaksanakan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi. |
[6] | Melaksanakan Pengkajian perizinan/regulasi dan Pengembangan kinerja. |
[7] | Melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan. |
[8] | Melaksanakan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas di bidang perizinan. |
[9] | Melaksanakan Ketatausahaan Dinas. |
Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati dalam bidang perizinan. |
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dogiyai. | |
Peraturan Bupati Dogiyai Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. | |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang PedomaN Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |