Latar Belakang

Profil Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

Penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dibidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten bidang Penanaman Modal (PDKPM). Perangkat daerah dimaksud adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dogiyai.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan perizinan dan Non Perizinan.

Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun citra yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti kecepatan waktu proses penyelesaian, biaya yang pasti, prosedur pelayanan yang jelas, pelayanan informasi kepada masyarakat. Semua kesederhanaan tersebut bertujuan untuk:

  •   Menghindari proses perizinan yang berbelit-belit,
  •   Menghindari proses perizinan yang tidak transparan,
  •   Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
  •   Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
  •   Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal.

Visi dan Misi

Tujuan dan Sasaran Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

Visi

Terwujudnya Pelayanan Yang Pasti Dalam Biaya, Waktu, Persyaratan dan Akuntabel dibidang Perizinan Menuju Dogiyai bahagia.


Misi

Melaksanakan Pelayanan Internal;
Meningkatkan SDM yang Berkualitas;
Melaksanakan Pelayanan Perizinan sesuai dengan Kewenangannya;
Melaksanakan Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan Perizinan dan Advokasi;
Melaksanakan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;
Melaksanakan Pengkajian Perizinan / regulasi danPengembangan kinerja;
Membangun Interaksi secara Vertikal dan Horizontal;
Menciptakan Iklim kekeluargaan menuju Dogiyai Bahagia.

TUPOKSI

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

1. Dinas PM-PTSP Adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai Di Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
2. Dinas PM-PTSP Dipimpin Oleh Seorang Kepala Dinas Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah.
3. Kepala Dinas Sebagaimana Dimaksud Pada Butir [2] Diangkat Dan Diberhentikan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
[1] Merumuskan dan merencanakan kebijakan teknis di bidang perizinan.
[2] Melaksanakan pembinaan, pemberian dan pembatalan perizinan.
[3] Menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
[4] Melaksanakan Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan Perizinan.
[5] Melaksanakan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.
[6] Melaksanakan Pengkajian perizinan/regulasi dan Pengembangan kinerja.
[7] Melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
[8] Melaksanakan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas di bidang perizinan.
[9] Melaksanakan Ketatausahaan Dinas.
Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati dalam bidang perizinan.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

Dasar Hukum

Dasar Hukum Pendirian Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dogiyai.
Peraturan Bupati Dogiyai Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang PedomaN Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pelayanan

Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Dogiyai

Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dogiyai,
antara lain;
  • [1] Ijin Pengujian Kendaraan Bermotor
  • [2] Ijin Trayek
  • [3] Ijin Pas Kecil
  • [4] Ijin Usaha Kepariwisataan
  • [5] Ijin Hiburan
  • [6] Ijin Hotel
  • [7] Ijin Rumah Makan
  • [8] Ijin Travel
  • [9] Ijin Warung Usaha
  • [10] Ijin Agen dan Biro Perjalanan
  • [11] Ijin Restouran
  • [12] Ijin Cafe
  • [13] Ijin Jasa Impresarial (Cont. Organisasi Modeling)
  • [14] Ijin Objek dan Daya Tarik Wisata ;
    • a. Pemancingan
    • b. Kolam Renang
    • c. Salon
    • d. Fun Station
    • e. Taman Hiburan
    • f. Pangkas Rambut
  • [15] Ijin Pendirian Taman Permainan Anak
  • [16] Ijin Penggunaan Lahan (Dikeluarkan Oleh Bupati) diatas 250 m3
  • [17] Ijin Reklame
  • [18] Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)
  • [19] Ijin Tempat Usaha Perdagangan (SIUP)
  • [20] Ijin Usaha Industri
  • [21] Ijin Tanda Daftar Industri (TDI)
  • [22] Ijin Tanda Daftar Gudang (TDG)
  • [23] Persetujuan Prinsip Bidang Industri (Non Ijin)
  • [24] Ijin Perluasan Industri
  • [25] Ijin Penata Usahaan Koperasi
  • [26] Ijin Lingkungan (Cont. Penataan Lingkungan)
  • [27] Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • [28] Ijin Pengelolaan Air Bawah Tanah
  • [29] Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pengolahan Bahan Mineral BukanLogam
  • [30] Ijin Usaha Perikanan
  • [31] Ijin Lembaga Latihan Usaha Swasta
  • [32] Ijin K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
  • [33] Ijin Akad Ketenaga kerjaan Antar Daerah
  • [34] Ijin Pemindahan Kerangka Jenazah
  • [35] Izin Mendirikan Bangunan
  • [36] Izin Tempat Usaha (SITU)
  • [37] Surat Izin Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) / Toko Moderen
  • [38] Izin Prinsip
  • [39] Izin Lokasi
  • [40] Izin Pengendalian Menara (HO dan Lokasi)
  • [41] Izin Mendirikan Sekolah
  • [42] Izin Operasional Kursus-kursus dan Lembaga Pendidikan
  • [43] Surat Izin Penyelenggaraan Apotek
  • [44] Surat Izin ;
    • a. Kerja Apoteker
    • b. Praktek Apoteker
  • [45] Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
  • [46] Surat Izin Penyelenggaraan Toko Obat
  • [47] Surat Izin Kerja Optometris
  • [48] Surat Izin Operasional Salon
  • [49] Surat Izin Operasional Laboratorium Klinik
  • [50] Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit
  • [51] Surat Izin Praktek ;
    • a. Dokter Umum
    • b. Dokter Spesialis
    • c. Dokter Gigi
  • [52] Surat Izin Praktek Bidan
  • [53] Surat Izin Operasional Pengobatan Tradisional
  • [54] Surat Izin Operasional Balai Pengobatan
  • [55] Surat Izin Operasional Klinik
  • [56] Surat Izin Praktek Fisioteraphi
  • [57] Surat Izin ;
    • a. Kerja Perawat
    • b. Praktek Perawat
  • [58] Surat Izin Praktek Akupuntur
  • [59] Surat Izin ;
    • a. Kerja Gizi
    • b. Praktek Gizi
  • [60] Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien
  • [61] Surat Izin Kerja Analis Laboratorium
  • [62] Surat Keterangan Kesehatan Perusahan

Pelayanan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dogiyai, antara lain;
  • [1] Insentif daerah;
  • [2] Pelayanan informasi dan layanan pengaduan.

Prosedur Izin

Prosedur Permohonan Surat Perizinan

Penerbitan Izin

Data Penerbitan Izin Di Kabupaten Dogiyai